PKn kelas 4 semester 1
Standar Kompetensi : Memahami sistem pemerintahan desa dan kota.
Kompetensi
Dasar : Mengenal lembaga-lembaga
dalam susunan pemerintahan desa dan
pemerintahan kecamatan.
Indikator : Mengidentifikasi lembaga-lembaga pemerintahan
desa.
Lembaga dan Susunan Pemerintahan Desa
Pemerintahan
diartikan sebagai penyelenggaraan urusan negara, sedangkan desa adalah kesatuan
masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan
adat istiadat setempat yang diakui atau dibentuk dalam sistem pemerintahan
Nasional. Masyarakat tersebut memiliki wewenang untuk mengatur urusannya
sendiri.
Pemerintahan
Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan Badan
Permusyawaratan Desa dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan
dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pemerintahan
desa termasuk salah satu perangkat pemerintahan daerah. Pemerintah desa
mendapat limpahan tugas dari pemerintah daerah. Meski demikian, tidak semua
tugas pemerintah daerah dilimpahkan kepada pemerintah desa. Sebagian tugas
pemerintah daerah dilimpahkan di kecamatan.
Dalam
pemerintahan NKRI, desa atau kelurahan merupakan lembaga pemerintahan terbawah.
Desa adalah gabungan dari beberapa dusun atau kapunduhan dan Rukun Warga (RW).
Dusun atau kapunduhan adalah bagian wilayah desa yang merupakan lingkungan
kerja pemerintahan desa. Dusun atau kapunduhan dikepalai oleh kepala dusun
(kadus) atau kepala punduh (kapuh). Sedangkan Rukun Warga merupakan gabungan
dari beberapa Rukun Tetangga (RT).
Susunan
pemerintahan desa dan kelurahan dimungkinkan terdapat perbedaan sesuai dengan
kebutuhan tiap-tiap kabupaten/kota. Misalnya di desa dapat dibentuk lembaga
kemasyarakatan sesuai dengan kebutuhan desa melalui peraturan desa yang
meliputi RT, RW, Dusun, Karang Taruna, dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat
(LPM) yang struktur organisasinya ditetapkan berdasarkan peraturan daerah
(perda) setempat.
Pemerintahan
desa dipimpin oleh seorang kepala desa. Kepala desa dipilih oleh rakyat desa
setempat. Seorang kepala desa menjabat selama 6 tahun. Desa adalah perangkat
pemerintahan daerah terendah. Wilayah di atas pemerintahan desa adalah
kecamatan. Kecamatan juga termasuk perangkat pemerintah daerah.
Pemerintah daerah
diatur oleh undang-undang, yaitu Undng-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang
Pemerintah Daerah. Selain itu pemerintahan desa juga diatur dalam Peraturan
Pemerintah No. 72 Tahun 2005 tentang desa. Keduanya mengatur penyelenggaraan
pemerintahan desa, salah satunya adalah lembaga-lembaga penyelenggara
pemerintahan desa.
Lembaga-lembaga pemerintahan desa
Pemerintahan
desa diselenggarakan oleh pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
A. Pemerintahan desa.
Pemerintahan
desa terdiri dari :
1. Kepala
desa
Sebuah
desa dipimpin oleh kepala desa. Seorang kepala desa dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui sebuah pemilihan kepala desa (pilkades). Masa jabatan
seorang kepala desa adalah 5 tahun. Sedangkan seorang lurah diangkat langsung
oleh pemerintah kabupaten/kota. Seorang lurah biasanya bersatus pegawai negeri,
sedangkan kepala desa tidak. Untuk mencukupi kebutuhan hidupnya, kepala desa
diberi tanah desa yang biasa disebut
tanah carik atau tanah bengkok. Kepala desa dapat menggarap tanah
tersebut selama ia menjabat sebagai kepala desa. Namun sekarang ini kepala desa
juga menerima gaji dari pemerintah.
Dalam
menjalankan tugasnya, kepala desa menyampaikan laporan kepada Badan
Permusyawaratan Desa. Setiap tahun, kepala desa
juga menyampaikan laporan kepada
bupati. Sebab, bupatilah yang berwenang
mengangkat dan memberhentikan kepala desa.
Kepala
desa mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerin tahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
Karena tugasnya tersebut, kepala desa memiliki wewenang :
a. Menyusun
dan mengajukan rencana anggaran pendapatan dan belanja desa (RAPB Desa) kepada
BPD.
b. Memimpin
penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama
BPD.
c. Mengajukan
rancangan pera turan desa.
d. Menetapkan
peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD.
e. Membina
kehidupan masyarakat desa.
Dalam
menyelenggarakan pemerintahan desa, kepala desa dibantu oleh perangkat desa. Perangkat
desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa lainnya. Perangkat desa
lainnya adalah sekretariat desa, pelaksana teknis, serta unsur kewilayahan.
Bagi kepala desa, perangkat desa seperti menteri bagi presiden. Perangkat desa
membantu tugas-tugas kepala desa untuk melayani warga desa. Perangkat desa
berasal dari warga desa setempat. Mereka diangkat oleh kepala desa. Namun, ada
juga perangkat desa yang ditunjuk oleh pemerintah. Di beberapa tempat, ada pula
perangkat desa yang dipilih oleh warga desa. Perhatikan perangkat-perangkat
desa dan tugas-tugasnya berikut ini :
a. Unsur
Staf
Perangkat
desa dari unsur staf terdiri dari sekretaris desa dan kaur. Dalam pemerintahan
desa, sekretaris desa menempati posisi yang sangat penting. Sekretaris desa
membantu kepala desa dalam menjalankan pemerintahan desa. Tugas utama
sekretaris desa adalah mengurusi administrasi desa. Dalam menjalankan tugasnya,
sekretaris desa dibantu oleh unsur pelayanan lain. Unsur pelayanan ini dipimpin
oleh seorang kepala urusan atau disebut kaur. Kaur bertugas melayani warga desa
dalam berbagai urusan. Paling banyak ada enam urusan yang ditangani oleh kaur.
Para
kaur tersebut terdiri dari kepala urusan pemerintahan, pembangunan,
kesejahteraan rakyat dan keagamaan, umum, perekonomian, dan keuangan. Di antara
tugas-tugas mereka adalah sebagai berikut :
· Bersama-sama
kepala desa dan sekretaris desa menjalankan pemerintahan desa.
· Merumuskan
dan melaksanakan program pembangunan desa dan kemasyarakatan.
· Melayani
masyarakat di setiap bidang.
b. Unsur
pelaksana, yaitu unsur pelaksana teknis lapangan seperti urusan pamong tani
desa dan urusan keamanan atau hansip yang bertugas menjaga keamanan desa.
c. Unsur
Kewilayahan
Unsur kewilayahan berfungsi membantu kepala
desa dalam bidang pemerintahan. Bidang tugas unsur kewilayahan ini diatur oleh
kepala desa. Di setiap daerah, unsur kewilayahan mempunyai nama yang berbeda. Di
daerah pedesaan, unsur kewilayahan diwujudkan dalam bentuk dusun. Dusun
terbentuk dari kumpulan beberapa Rukun Warga (RW)yang berdekatan. Setiap dusun
dipimpin oleh seorang kepala dusun. Kepala dusun membantu jalannya pemerintahan
desa di tingkat dusun. Di antara tugas kepala dusun adalah:
· Membantu
kepala desa dalam bidang administrasi.
· Menjalankan
sebagian tugas kepala desa yang dilimpahkan pad kepala dusun.
· Membina
kehidupan masyarakat dusunnya.
B. Badan Permusyawaratan Desa
Anggota
BPD dipilih oleh warga desa dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD
dipilih dari unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, ketua RT, ketua RW, maupun
pemangku adat. Sebagaimana kepala desa, BPD memiliki masa jabatan selamaenam
tahun, setelah itu dapat dipilih sekali lagi. Keanggotaan BPD ditetapkan
berdasarkan keputusan bupati atau wali kota.
Tugas
BPD adalah mengawasi jalannya peme rintahan
yang dilaksanakan oleh pemerintah desa. BPD mewakili warga desa untuk meng awasi pemerintah desa dalam menjalankan
tugasnya. Selain mengawasi. BPD juga mengusulkan segala kebutuhan dan keinginan
warga desa kepada kepala desa. Dalam menjalankan tugasnya, BPD berwenang
melakukan hal-hal berikut :
1. Mengusulkan
pengangkatan dan pemberhentian kepala desa.
2. Membahas
rancangan peraturan desa bersama kepala desa.
3. Mengawasi
pelaksanaan peraturan desa.
4. Membentuk
panitia pemilihan kepala desa.
5. Menampung
dan menyalurkan aspirasi masyarakat.
6. Menyusun
tata tertib BPD.
7. Mengayomi
adat-istiadat.
8. Menyusun
anggaran pendapatan dan belanjadesa bersama-sama dengan kepala desa.
9. Melakukan
pengawasan terhadap pemerintahan desa.
C. Lembaga Kemasyarakatan
Selain
pemerintah desa dan BPD, ada satu lagi lembaga yang juga berperan penting dalam
penyeleng garaan pemerintahan desa. Lembaga tersebut adalah lembaga
kemasyarakatan. Lembaga non-pemerintah ini dibentuk oleh masyarakat sesuai
dengan kondisi dan kebutuhan. Di antara lembaga ini adalah Rukun Tetangga (RT),
Rukun Warga (RW), Karang Taruna, dan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).
Lembaga
kemasyarakatan berfungsi sebagai pendukung pemerintah desa. Tugasnya adalah
membantu pemerintah desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa. Adapun
kegiatan yang dilakukan oleh lembaga ini sebagai berikut:
1. Berpartisipasi
dalam menyusun rencana pembangunan desa.
2. Berpartisipasi
dalam memanfaatkan, memelihara, dan mengembangkan pembangunan desa.
3. Menggerakkan
gotong royong dan swadaya masyarakat.
4. Meningkatkan
upaya pemberdayaan masyarakat.
5. Memberdayakan
dan meningkatkan kesejahteraan keluarga.
.
Diposkan oleh Lina Damayanti di 22.30
0 komentar:
Posting Komentar